JAKARTA | UPDATENEWSTV – Menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan bahwa terdapat pihak pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” (menebar komprador/adu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merasa perlu menyampaikan pandangan, penegasan, serta masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Tanah Air.
Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah.
Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Kami bekerja di lapanganbahkan sering kali bertaruh nyawa—semata mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.
Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, undang undang telah menyediakan jalurnya. Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis.
IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang pemimpin yang baik, mencintai jurnalis, serta berpihak pada rakyat. Kami percaya bahwa pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
Jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan “premanisme” dengan menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis.
Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial politik yang luas. Pelabelan “Londho Ireng” terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IYTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif
Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional.
IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis.






























