Aktivis Hamid Effendi akan Melaporkan PTSL Kelurahan Payaman ke APH yang Dianggap Ada Dugaan Indikasi Permainan Oknum Lurah dan Panitia

Nganjuk | Updatenewstv- Aktivis Nganjuk, Hamid Effendi, menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dugaan kasus ini melibatkan oknum panitia PTSL dan Lurah, yang diduga mengenakan biaya sebesar Rp 800 ribu per pemohon, melebihi batas biaya yang ditentukan oleh Keputusan SKB 3 Menteri.

Menurut Hamid Effendi, biaya yang dikenakan oleh oknum panitia PTSL dan Lurah tersebut bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri, yang menetapkan bahwa biaya untuk satu bidang tidak boleh melebihi Rp 150 ribu.

Kami akan menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan program pemerintah, yakni PTSL di Kelurahan Payaman yang notabene dilakukan oleh oknum panitia PTSL dan Lurah yang memberatkan warganya dengan mentarif biaya di atas batas kewajaran pada program PTSL,” ungkap Hamid Effendi saat dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis (23/01/2025).

Hamid Effendi juga mengungkapkan bahwa telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindakan pelanggaran tersebut dan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kami berharap kepada APH untuk menindaklanjuti dengan seadil-adilnya, tidak tebang pilih terhadap kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya juga disampaikan oleh Lurah Kelurahan Payaman, Moh Zaini, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kelurahan payaman tersebut mendapatkan kuota 175 pemohon untuk PTSL pada tahun 2024-2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemohon yang sudah terdaftar saat ini sebanyak 150 orang,” kata Zaini pada Selasa, 21 Januari 2025.

Moh Zaini juga menjelaskan bahwa payaman mendapatkan kuota sedikit lantaran wilayahnya berada ditengah kota, dan juga banyak bangunan-bangunan milik pemerintah yang berlokasikan di wilayah kelurahan Payaman.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *