Bupati Nganjuk Buka Suara Terkait Isu Pemindahan Lokasi KDMP: Manfaatnya untuk Rakyat

Nganjuk | Updatenewstv- Situasi polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir. Menanganggapi isu dugaan provokasi yang dilakukan kepala desa terkait konversi proyek lokasi, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi angkat bicara memberikan penjelasan soal regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen itu, pembangunan KDMP termasuk dalam kategori program strategis nasional yang memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Untuk LSD dan LP2B yang diperuntukkan bagi PSN seperti Koperasi Merah Putih maupun Sekolah Rakyat, prinsipnya tidak melanggar peraturan-undangan. Tujuannya jelas untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema PSN terdapat mekanisme khusus, termasuk kemungkinan penyesuaian tata ruang pada tahap berikutnya. Artinya, proyek strategis tidak selalu harus menunggu perubahan tata ruang di awal pelaksanaan.

Tata ruang nanti bisa menyesuaikan,” tegasnya.

Kang Marhaen juga menepis anggapan bahwa proyek strategi nasional identik dengan pembangunan berskala besar. Ia mencontohkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang skalanya relatif kecil, namun tetap masuk kategori PSN karena dampaknya signifikan bagi masyarakat.

PSN itu tidak harus besar. Yang penting manfaatnya nyata,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pembangunan KDMP di Loceret berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, dinamika sosial dan politik di Desa Loceret memanas setelah muncul tudingan bahwa kepala desa memprovokasi warga untuk menolak hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah menyepakati lokasi pembangunan KDMP pada 17 Desember 2025.

Pakar hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa.

Ketidakkonsistenan terhadap keputusan lembaga desa bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi bisa dicegah sebagai pelanggaran administrasi negara dan konstitusi desa,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Anang, kepala desa seharusnya berperan sebagai fasilitator dan penjaga keputusan bersama. Jika justru membangun narasi penolakan terhadap hasil Musdesus, hal itu dinilai mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

Ia bahkan menyebut dugaan maladministrasi dapat menjadi dasar pengaduan ke Ombudsman maupun ke Bupati.

Anang menegaskan, kepala desa wajib menyetujui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terbarunya. Musdesus merupakan forum tertinggi di desa yang keputusannya bersifat mengikat bagi seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk kepala desa sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Loceret belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *