DPRD NGANJUK MEDIASI SENGKETA PENGALIHAN KEWAJIBAN KREDIT DEBITUR BRI

NGANJUK | UPDATENEWSTV — DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk memediasi persoalan dugaan pengalihan kewajiban kredit perbankan kepada ahli waris debitur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2026).

Hearing tersebut membahas persoalan kredit KUR dan KUPMA pada BRI Unit Gondang atas nama almarhum Mochamad Khairul Arifin. Pertemuan dihadiri perwakilan keluarga debitur, LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, manajemen BRI Cabang Nganjuk dan BRI Unit Gondang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, serta pihak penjamin kredit dari PT Askrindo Cabang Kediri dan PT Jamkrindo Cabang Madiun.

Penasihat hukum keluarga, Jaros Cahya, menyampaikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan M. Ridwan sebagai debitur baru yang menggantikan almarhum. Menurutnya, perubahan tersebut perlu didasarkan pada persetujuan para pihak serta dokumen perjanjian atau adendum yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum perdata, seseorang tidak bisa dibebani kewajiban tanpa adanya perikatan yang sah. Klien kami beritikad baik untuk mencicil, namun kemudian justru ditetapkan sebagai debitur utama tanpa adendum atau perjanjian baru yang transparan,” ujar Jaros kepada awak media.

Ia juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH), termasuk persoalan terkait perjanjian lama dan pencantuman tanda tangan pejabat bank.

Jaros menegaskan, pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak memperoleh kepastian, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai perkembangan perkara.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Suprapto, mengatakan hearing menghasilkan kesepahaman untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Intinya terkait kasus keluarga dari almarhum Mochamad Khairul Arifin. Setelah dilakukan rapat, sudah ada titik temu dan solusi untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Suprapto usai pertemuan.

Terkait mekanisme pelunasan sisa tunggakan, Suprapto menyampaikan bahwa proses di pihak perbankan tetap harus mengikuti regulasi dan prosedur yang berlaku. DPRD, kata dia, akan membantu memfasilitasi penyelesaian agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

“Untuk mekanisme di BRI, tetap sesuai prosedur dan aturan. Secara advokasi akan kami bantu memfasilitasi karena sudah ada titik temu. Alhamdulillah, persoalan ini bisa diarahkan pada penyelesaian bersama,” terangnya.

Suprapto menilai forum mediasi berjalan dengan baik dan ditutup dengan kesepakatan antarpihak. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi jalan keluar tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Namun, Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuka, menyampaikan pandangan berbeda mengenai hasil hearing. Menurutnya, kehadiran pihak penjamin kredit belum menjawab persoalan utama yang dipersoalkan keluarga debitur, yakni kepastian perlindungan dan kejelasan hukum terkait kewajiban kredit.

“Kehadiran Askrindo dan Jamkrindo dalam hearing ini menurut kami belum menjawab persoalan utama. Masalahnya adalah kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga debitur,” ujar Ulinuka.

FAAM Nganjuk juga menyoroti belum adanya skema penjaminan yang dinilai cukup jelas untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah advokasi maupun upaya hukum lanjutan guna memastikan hak keluarga debitur tetap terlindungi.

(TIM)

Pos terkait