NGANJUK,UPDATENEWSTV– Upaya Satresnarkoba Polres Nganjuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Ops Tumpas Semeru 2026, polisi mengungkap dua perkara berbeda dengan mengamankan dua terduga pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8.000 butir pil dobel L serta 2,84 gram narkotika jenis sabu. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap target yang masuk dalam operasi akan kami tindak secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Upaya penindakan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).
Kasus pertama menjerat AP (27), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Petugas melakukan penindakan terhadap AP setelah diketahui masuk dalam Target Operasi Ops Tumpas Semeru 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebanyak 8.000 butir pil dobel L. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh botol yang masing-masing berisi 1.000 butir dan 10 plastik klip dengan isi masing-masing 100 butir.
Selain ribuan pil tersebut, petugas juga mengamankan satu kantong kresek berwarna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap BD (35), warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara ini, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 2,84 gram yang dikemas dalam lima paket.
Kelima paket tersebut masing-masing memiliki berat 1,05 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,45 gram dan 0,42 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu sepeda motor Yamaha Mio.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan. Polisi tengah melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya pemasok maupun anggota jaringan lainnya.
“Kedua terduga pelaku merupakan target operasi dalam Ops Tumpas Semeru 2026. Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar, baik pil dobel L maupun sabu. Perkara ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Dengan pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mencegah peredaran ribuan obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu pihak lain yang disebut terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Tim)



























