Nganjuk | Updatenewstv- Aktivitas di pusat kota Nganjuk tiba-tiba menjadi perhatian warga, Kamis (19/2/2026). Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya toko emas, penyidik juga bergerak ke sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik usaha emas yang tengah mengitarinya.
Dari pantauan di lapangan, area penggeledahan dijaga ketat aparat gabungan. Terlihat personel Provost dan Sabhara Polres Nganjuk berjaga, sementara tim berseragam penyidik melakukan pemeriksaan di dalam lokasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidik perkara tindak pidana uang (TPPU).
Menurutnya, perkara ini berasal dari aktivitas penampungan dan perdagangan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal, yakni menampung, memanfaatkan, mengirimkan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan transaksi analisis mencurigakan yang diterima penyidik dari PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri.
Penyidik menemukan indikasi emas berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Emas tersebut diduga masuk ke jalur perdagangan, kemudian diproses hingga dipasarkan bahkan ke luar negeri melalui perusahaan promosi emas.
Emas dari pertambangan ilegal tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan TPPU,” tambah Ade.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Aparat juga masih mengumpulkan dokumen serta barang bukti dari kedua lokasi penggeledahan.
(Tim)













