Gugatan Class Action TPA Klothok, Warga Penggugat Menutup Pintu Kompromi

Kediri – Sidang lanjutan Gugatan Class Action oleh warga Pojok terhadap keberadaan TPA Klothok dengan tergugat Wali Kota Kediri dan turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri masih berlanjut dan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sidang yang gelar untuk ke 13 kalinya hari ini Rabu (03/06/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri berkahir hingga menjelang petang.

Selain pemeriksaan saksi, para pihak juga menyampaiakn bukti bukti tambahan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Dalam yang berlangsung kurang lebih 60 menit kali ini menghadirkan saksi yang ditunjuk oleh pihak Penggugat. Selan (61) warga RW 002 Kelurahan Pojok selaku saksi memberikan jawaban yang dilontarkan oleh Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan turut tergugat, serta Majelis Hakim sesudah diambil sumpah dihadapan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh penggugat seputar awal mula adanya TPA di Kelurahan Pojok serta dampak yang ditimbulkan oleh TPA. Sementara dari Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat menanyakan seputar kompensasi dari Pemerintah Kota Kediri kepada warga Pojok sekitar TPA. Sedangkan Majelis Hakim memberikan pertanyaan mengenai kondisi masyarakat sesudah adanya TPA, juga mengelolaan TPA yang diaelenggarakan leh Pemerintah Kota Kediri.

Dari semua pertanyaan yang disampaikan dijawab oleh saksi dengan lancar sesuai dengan apa yang di alami dan diketahui oleh saksi.

Seusai persidangan Supriyo selaku Ketua Kelompok penggugat memberikan tanggapannya mengenai jalannya persidangan yang menitik beratkan pada pemeriksaan saksi.

“AlahamduliLLah hari ini mulai terbuka satu persatu fakta, tadi juga di akui oleh saksi bahwa TPA sudah ada di sekitar tahun 90 an, sedangkan keberadaan pemukiman jauh lebih dulu dari pada TPA, dan sampai detik ini sudah ada 3 TPA yang dalam penentuan awal juga penambahannya tadi diakui oleh saksi tanpa melibatkan warga sekitar untuk diajak bermusyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun disisi lain pihak penggugat juga menyimpulkan adanya pandangan berbeda dari kuasa hukum tergugat mengenai pokok isi gugatan.

“Ada pandangan yang berbeda dari kuasa hukum tergugat, pokok gugatan kami mengenai legal dari keberadaan TPA dan kompensasi yang tidak diberikan Pemerintah Kota Kediri dari awal adanya TPA di tahun 1990 hingga tahun 2008. Tetapi tadi Kuasa Hukum tergugat lebih kepada kompensasi yang sudah diberikan mulai tahun 2009,” terangnya.

Disinggung mengenai saran dari Majelis Hakim untuk melakukan kompromi dengan pihak tergugat, Supriyo menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu kompromi dengan Tergugat.

“Tidak ada lagi kompromi, kemarin untuk mendapatkan hak kompensasi dari Pemerintah karena dampak TPA ini, warga harus melakukan demo yang beresiko,” tegasnya.

Sementara itu Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat saat ditanya terkait kompromi lagi dengan Pengugat sesuai saran Hakim, pihaknya menghormati apa yang dilontarkan Hakim.

“Ya itu saran yang dilontarkan Hakim Majelis dan Kami tetap menghormatinya.Dan dari pihak kami dari akan terus memberikan argumentasi maupun data data bahwasannya warga juga pernah mendapatkan Kompensasi sebelumnya berupa beras dari Pemerintah Kota Kediri maupun Kompensasi yang terus mengalami peningkatan nilai sampai saat ini,”ungkapnya

Sidang lanjutan gugatan Class Action kembali akan digelar lagi pada Rabu depan (10/06) di waktu dan tempat yang sama dengan sidang kali ini.

Pos terkait