Kepala Bea Cukai Kediri Ditetapkan Tersangka Suap, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Tetap Berjalan Normal

KEDIRI | UPDATENEWSTV – Setelah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe, ditetapkan penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivitas di kantor pelayanan setempat dipastikan tetap berjalan lancar seperti biasa. Kamis (23/7/2026).

​Masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan kepeabeanan dan cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya diimbau tidak perlu khawatir. Pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi secara optimal dan profesional.

Arintoko Dwi Wiharto, ​Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas) KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, mengungkapkan, bahwa dinamika hukum yang tengah melibatkan pimpinan kantornya tidak memengaruhi operasional sehari-hari.

Bacaan Lainnya

” Alhamdulillah untuk Pelayanan di Kediri berjalan normal, tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK.

​Ia memastikan para pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan sebagaimana mestinya, guna menjamin kelancaran arus barang dan kepastian layanan bagi masyarakat.

Sementara, ​terkait kekosongan posisi kepemimpinan pasca ditetapkan Gatot Heroe oleh KPK tersebut, pihak KPPBC Kediri saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan tingkat wilayah di Jawa Timur.

​Untuk mekanisme penunjukan pengganti atau pejabat pelaksana tugas (Plt), Arintoko Dwi Wiharto, menjelaskan, sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan di Kantor Wilayah (Kanwil). ​”Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil,” jelasnya.

​Sebagai informasi, Gatot Heroe menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, baru beberapa bulan menjabat dari Maret 2026.

​Meski situasi di internal tengah menjadi perhatian, pihak Bea Cukai Kediri berkomitmen penuh untuk menjaga integritas serta transparansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Gatot Heroe telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan KPK. Gatot disebut menerima uang dari Blueray Cargo sebesar Rp3,2 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Gatot sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 26 Februari 2026. Pada pemeriksaan itu, Gatot diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC tahun 2023-Februari 2026.

Pos terkait