Kepala Desa Ngepung Tersangka Korupsi, Kejari Periksa 9 Saksi Tambahan

Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus yang menyeret Kepala Desa Ngepung sebagai tersangka ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Dalam upaya mengungkap lebih banyak fakta dan memperkuat bukti, Kejari Nganjuk kembali memeriksa sembilan orang saksi, yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, serta sejumlah perangkat desa lainnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari menegaskan bahwa, proses penyidikan terus berlanjut dengan tujuan menggali fakta-fakta baru, khususnya terkait kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana desa.

Pendalaman ini untuk menguatkan data dan temuan yang sudah ada, dan diharapkan dapat menemukan fakta-fakta baru terkait kerugian,” jelas Yan Aswari saat dikonfirmasi, pada Rabu (18/06/2025).

Dari hasil temuan awal, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp398 juta. Jumlah ini diperkirakan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Nganjuk telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam rangkaian pengungkapan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menelusuri alur penggunaan dana desa dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan desa ini, sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana desa. Proses hukum akan terus berjalan demi tegaknya keadilan dan transparansi,” pungkas Yan Aswari.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *