Nganjuk | Updatenewstv- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, angkat bicara menyusul pemanggilan dua legislator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dua legislator yang dipanggil tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M.H. Rofiq (MHR), dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori (BS).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memberikan klarifikasi penting terkait keterlibatan BS. Ia menegaskan bahwa Basori sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Nganjuk.
Basori itu mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tahun 2021–2022, sekarang sudah tidak menjabat lagi. Selain itu, kasus itu terjadi di tahun yang sama saat Basori masih menjabat,” ujar Tatit saat dikonfirmasi, Senin (16/06/2025).
Pemanggilan terhadap MHR dan BS dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang lebih luas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga melibatkan sejumlah saksi lain, termasuk aparatur sipil negara dari Dinas PU Bina Marga Jatim berinisial ADW serta beberapa pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
Seperti diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 lalu telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka, sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, mayoritas berasal dari kalangan swasta.
Tatit berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kami percaya KPK akan bekerja secara profesional. Yang jelas, ini tidak terkait dengan anggota aktif DPRD Kabupaten Nganjuk saat ini,” tegasnya.
Kasus dana hibah ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Ricko)