Pengisian Perangkat Desa Nganjuk 2026 Terancam Mundur, Pemkab Tunggu Payung Hukum Rampung

Nganjuk | Updatenewstv- Rencana pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2026 berpotensi tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih menunggu rampungnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menetapkan jadwal pengisian perangkat desa. Menurutnya, regulasi menjadi kunci utama agar seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Perda dan Perbup-nya masih dibahas. Kami tidak ingin proses menimbulkan masalah, sehingga kemungkinan besar pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan setelah Pilkades,” ujar Marhaen, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, momentum pemilihan kepala desa memiliki sensitivitas yang tinggi. Jika pengisian perangkat desa dipaksakan tanpa landasan hukum yang kuat, akan memicu konflik kepentingan maupun ketersediaan publik.

Meski demikian, Marhaen memastikan mekanisme pengisian perangkat desa tetap mengacu pada pola sebelumnya. Setelah persetujuan disetujui, pemerintah akan langsung menyusun jadwal serta tahapan pelaksanaan.

Pengisian perangkat desa, Pilkades, dan BPD tahun depan tetap menjadi prioritas. Tahun ini kita persiapkan semuanya, meski Undang-Undang Desa belum memiliki PP, nanti disesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia berharap, payung hukum tersebut dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 2026. Dengan begitu, proses pengisian perangkat desa bisa mulai dilaksanakan sekitar bulan Juni.

Saat ditanya mengenai kepastian waktu penyelesaian Perda atau Perbup, Marhaen mengaku belum dapat memberikan tanggal pasti. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian regulasi menjadi fokus utama Pemkab Nganjuk saat ini.

Sementara itu, pemerhati kebijakan desa Eko Prasetyo menilai langkah kehati-hatian Pemkab Nganjuk sebagai keputusan yang realistis. Menurutnya, kepastian hukum jauh lebih penting dibandingkan memaksakan jadwal.

Tanpa regulasi yang kuat, proses rekrutmen perangkat desa rawan menimbulkan polemik, isu transaksional, bahkan gugatan hukum. Maka inovasi penyusunan aturan harus menjadi prioritas,” kata Eko.

Pemkab Nganjuk sendiri memastikan pembahasan Perbup akan terus dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah juga mengimbau pemerintah desa serta masyarakat untuk bersabar menunggu jadwal resmi pengisian perangkat desa yang akan diumumkan setelah regulasi ditetapkan secara sah.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *