Nganjuk|Updatenewstv – Dalam Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur digital fiber optik di Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Sujono, PPK Sekaligus mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk.Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, S.H., M.H., mengatakan,
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Nganjuk, Sujono, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek strategis tersebut.
“dalam kasus tersebut Terdakwa dinilai terbukti secara sah menerima gratifikasi terkait pengadaan jaringan internet (fiber optik) tahun anggaran 2024,” ungkap Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Rabu (3/6).
Dipersidangan Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, tindakan Sujono dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana mengenai penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap oleh aparatur negara.
Jaksa sacara tegas dan jelas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan yang signifikan atas pelanggaran berat ini sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“ terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menerima Gratifikasi, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” ungkap Koko Roby sesuai bunyi petikan tuntutan JPU.
Selain ancaman kurungan fisik, Sujono juga dihadapkan pada sanksi finansial yang sangat berat. Terdakwa diwajibkan membayar denda reguler ke kas negara sebesar ratusan juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap harta benda milik terdakwa.
“Untuk denda Rp 200 juta, Jika tidak dibayar kejaksaan berwenang menyita aset pribadi terdakwa untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan masa kurungan,” ungkap Koko Roby.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. kegagalan pembayaran dalam kurun waktu yang ditentukan akan berimplikasi langsung pada penambahan masa pidana penjara hingga setengah tahun.
“ia benar JPU menuntut Pidana tambahan berupa uang pengganti Pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 694 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” ungkap Koko.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, agenda sidang berikutnya dengan agenda Pledoi/Pembelaan Para Terdakwa akan digelar pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan resmi (pledoi) atas seluruh tuntutan yang diajukan oleh JPU, Berdasarkan keputusan majelis hakim, agenda sidang berikutnya dengan agenda Pledoi/Pembelaan Para Terdakwa akan digelar pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026.
(TIM)
























