NGANJUK|UPDATENEWSTV– Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Jatirejo yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp398 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh beberapa warga, di antaranya Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, bersama tokoh masyarakat setempat, M. Handoyo Santoso.
Dalam laporan itu, warga mencantumkan nama AWW selaku Kepala Desa Jatirejo serta tiga pihak lainnya, yakni BP, YZA dan PH. Ketiganya diketahui memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Jatirejo.
Salah satu dasar laporan warga adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan nilai sekitar Rp398 juta.
Siprianus menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Jatirejo dilakukan Inspektorat Nganjuk pada 16 Januari hingga 17 Maret 2023. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening desa.
Namun, menurut Siprianus, hingga saat ini pengembalian atas temuan tersebut belum seluruhnya dilakukan. Hal itu kemudian menjadi alasan warga membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Siprianus menyebut, dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat tercantum sejumlah nama yang diminta bertanggung jawab atas pengembalian temuan. Di antaranya AWW, BP, dan YZA. Sementara PH disebut berkaitan dengan penggunaan dana BUMDes yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Siprianus, dugaan penyimpangan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, termasuk kegiatan BUMDes. Selain itu, terdapat temuan lain mengenai kegiatan posyandu yang diduga terdapat perbedaan antara anggaran dan dana yang diterima pelaksana kegiatan.
“Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp160 juta,” katanya.
Siprianus menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut dalam laporan bukan berdasarkan tuduhan pribadi, melainkan mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kami hanya meneruskan karena nama-nama itu disebutkan untuk mengembalikan ke rekening desa oleh Inspektorat,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Desa Jatirejo, M. Handoyo Santoso, mengatakan laporan ke Kejari Nganjuk merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan warga. Persoalan tersebut, kata dia, pernah diadukan ke sejumlah lembaga, mulai dari BPK, Polres Nganjuk, Polda Jatim hingga Ombudsman.
Handoyo menyebut persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Karena belum mendapatkan kejelasan, warga akhirnya kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Kejari Nganjuk.
“Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil,” ujar Handoyo.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut dan memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang terjadi di Desa Jatirejo.
Pada hari yang sama, Handoyo bersama sejumlah warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Inspektorat.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok milik perangkat desa yang telah pensiun, penggunaan mobil siaga desa, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap jam kerja kepala desa.
Untuk persoalan tanah bengkok, Handoyo mempertanyakan pengelolaan lahan tersebut setelah perangkat desa yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Menurutnya, lahan tersebut semestinya kembali menjadi tanah kas desa dan hasil sewanya masuk sebagai pendapatan asli desa.
“Kita belum tahu uangnya dibawa siapa. Makanya kita laporkan, nanti biar Inspektorat yang melakukan penyelidikan atau pemanggilan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Rony Yahya membenarkan adanya laporan yang disampaikan warga Desa Jatirejo.
“Betul, kami menerima laporan tersebut,” kata Koko, Selasa (6/10/2026).
Kendati demikian, Koko belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi laporan yang diterima. Menurutnya, pihak Kejari Nganjuk masih akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut.
“Untuk substansi laporannya kami belum tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Jatirejo, AWW, belum dapat dikonfirmasi karena ponselnya belum bisa dihubungi.
(TIM)



























