Anggota DPRD Nganjuk Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Nganjuk | Updatenewstv- Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam laporannya, Sahrur menyampaikan dua aduan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video di media sosial. Laporan pertama teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang menyoal beredarnya sebuah video di grup aplikasi WhatsApp.

Sementara laporan kedua dicatat dengan Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video serupa yang beredar melalui platform TikTok.

Sahrur menegaskan, dalam video yang dibagikan tersebut secara jelas mencantumkan identitas dirinya, lembaga DPRD, partai serta politik yang menaunginya. Menurutnya, konten tersebut berisi informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik secara pribadi maupun kelembagaan.

Di dalam video itu menyebutkan nama saya, lembaga, dan partai. Padahal saya sudah menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media online tidak benar. Namun tetap saja disebarkan,” ujar Sahrur saat ditemui di Mapolres Nganjuk.

Ia juga mengungkapkan, terhadap media online yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait, meninggal telah menempuh langkah sesuai prosedur dengan pengajuan hak jawab.

Melalui kuasa hukum, saya sudah mengirimkan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Selanjutnya kita menunggu proses dan perkembangannya,” imbuhnya.

Kedua laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah masuk.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *