NGANJUK, UPDATENEWSTV – Kasus dugaan penggelapan enam sertipikat tanah milik warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, terungkap setelah korban menerima tagihan dari pihak bank. Enam sertipikat tersebut sebelumnya diserahkan kepada seorang pria berinisial TK (43) untuk dijadikan agunan pinjaman usaha dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
TK yang merupakan warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi menangkap terduga pelaku di wilayah Kabupaten Magetan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026), mengatakan perkara tersebut bermula pada 2019. Saat itu, TK mendatangi rumah korban dan menawarkan kerja sama dengan menggunakan sertipikat tanah sebagai jaminan pinjaman di bank.
Menurut Didid, korban dijanjikan memperoleh keuntungan setiap bulan dari uang pinjaman yang akan digunakan oleh terduga pelaku untuk menjalankan usaha.
“Terduga pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sertipikat tersebut dijadikan jaminan pinjaman. Kemudian, dana yang diperoleh akan diputar dan korban nantinya akan mendapatkan keuntungan setiap bulan,” ujar Kompol Didid.
Karena mempercayai tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan enam sertipikat hak milik atas namanya kepada TK. Sertipikat itu selanjutnya digunakan sebagai agunan pada tiga bank dengan total nilai pinjaman sekitar Rp1 miliar.
“Karena percaya dengan penjelasan terduga pelaku, korban kemudian menyerahkan enam sertipikat hak milik atas nama korban kepada terduga pelaku. Selanjutnya sertipikat tersebut dijaminkan pada tiga bank dengan total pinjaman sekitar Rp1 miliar,” kata Didid.
Persoalan mulai muncul pada Januari 2025. Saat itu, TK disebut tidak lagi membayar angsuran pinjaman kepada bank. Korban kemudian mendapat tagihan dari pihak bank terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Korban berupaya mencari keberadaan TK, namun tidak berhasil menemukannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya mengetahui keberadaan TK di wilayah Kabupaten Magetan. Petugas kemudian melakukan penangkapan di pinggir jalan yang berada di Desa Turi, Kecamatan Panekan.
“Anggota Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan Panekan, turut Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan,” jelas Kompol Didid.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya, beberapa kartu ATM, sebuah ransel, beberapa KTP, surat-surat berharga, satu buah celurit, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perkara tersebut, TK disangkakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta untuk penipuan, serta pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta untuk penggelapan.
(Tim)
























