NGANJUK | UPDATENEWSTV – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, yang merupakan eks Pelaksana Tugas (Plt) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT W berinisial SP dan Direktur Utama PT GK berinisial SP.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, saat ditemui awak media pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Rizky menjelaskan, penetapan ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut pada Bappeda Kabupaten Nganjuk tahun 2024.
“Ketiganya telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi review FS Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk,” terang Rizky.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 KUHAP.
Usai penetapan tersebut, Kejari Nganjuk langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Keduanya yakni HS dan SP.
Kedua tersangka kemudian terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam kondisi diborgol. Mereka selanjutnya dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial PB belum menjalani penahanan. Rizky menyebut PB masih menjalani observasi di RSUD Nganjuk karena kondisi kesehatannya.
“PB kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Sekarang masih tengah diobservasi di RSUD Nganjuk,” pungkasnya.
(Tim)




























