NGANJUK | UPDATENEWSTV – Jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil LL di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita 1.459 butir Pil LL.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AR (30), warga Kecamatan Prambon, dan ABS (26), yang juga merupakan warga Kecamatan Prambon.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran Pil LL di wilayah Prambon. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Dika di sebuah rumah di Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 105 butir Pil LL yang disimpan di dalam saku celana Dika. Dari keterangan yang diperoleh, Dika mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR di lokasi yang sama. Dari AR, polisi menemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan Pil LL serta satu unit telepon seluler.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada ABS. Berdasarkan keterangan AR, ABS diduga menjadi pihak yang menyediakan Pil LL. Sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, petugas mendatangi rumah ABS di Desa Godanglegi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 1.354 butir Pil LL yang disimpan dalam dua botol plastik. Sebanyak 981 butir berada dalam satu botol, sedangkan 373 butir lainnya berada di botol berbeda. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong kresek hitam yang diletakkan di bawah meja kamar. Polisi turut mengamankan uang Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Rabu (9/9/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan satu rangkaian kasus yang saling berkaitan.
“Dari pengungkapan awal terhadap 105 butir Pil LL, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AR. Dari AR kemudian berkembang kepada ABS yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.354 butir Pil LL. Jadi total barang bukti yang diamankan dari rangkaian ini sebanyak 1.459 butir,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ABS mengaku memperoleh Pil LL tersebut dari seseorang berinisial KETEP. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Pil LL tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian.
(Tim)





























