Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan di PN Nganjuk

NGANJUK, UpdateNewstv– kasus penggelapan Yuliana Margaretha (Yulma), Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, dimulai pukul 10.50 WIB.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan.

Dalam tuntutannya, Ryan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ryan, Kamis (4/6/2026).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang akan digelar pada Kamis mendatang (11/6/2026).

Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan.

(Tim)

Pos terkait