KOMISI III DPRD NGANJUK SIDAK WATULAWANG “PERTANYAKAN KELENGKAPAN IJIN”

NGANJUK | UPDATENEWSTV – Kegiatan reboisasi di kawasan Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026), menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk. Rombongan legislatif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kegiatan sekaligus meminta klarifikasi terkait perizinan pengembang.

Sidak dilakukan saat kegiatan reboisasi yang digelar PT Dan Home and Property tengah berlangsung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Yuangga, menegaskan kedatangan pihaknya bukan untuk mengikuti kegiatan reboisasi tersebut.

“Kami tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam kegiatan ini. Tujuan kami bersama Tim Komisi III datang ke lokasi adalah untuk melakukan sidak, bukan untuk mengikuti kegiatan reboisasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengecekan di lapangan, Komisi III DPRD Nganjuk berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak pengembang, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.

Sejumlah dokumen yang akan dimintakan klarifikasi di antaranya SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Pemeriksaan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan serta ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami akan mengundang pengembang untuk membawa SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Kami ingin mengklarifikasi seluruh aspek perizinannya,” kata Yuangga.

Meski demikian, Yuangga menyebut hasil sidak tersebut tidak langsung berujung pada penghentian kegiatan maupun penutupan operasional pengembang. DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk melengkapi proses perizinan yang diperlukan.

“Pelanggarannya karena izinnya belum lengkap. Kami tidak melakukan penutupan hari ini, tetapi memberikan tenggang waktu kepada pengembang agar secepatnya melakukan pengurusan perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial Totok Siswanto turut menyoroti pola komunikasi antara DPRD dan pihak pengembang. Menurutnya, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu disampaikan melalui surat resmi dan dilanjutkan dengan forum dengar pendapat.

“Selevel DPRD sebagai pejabat tinggi mestinya lebih memahami sistem dan prosedur. Bersurat kepada pengembang, kemudian didatangkan untuk hearing, saya kira lebih elegan. Bersurat, duduk bersama, lebih baik,” ujarnya.

Usai melakukan sidak, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk akan memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi sekaligus memeriksa dokumen terkait kegiatan dan perizinan lingkungan di kawasan Watu Lawang.

(TIM)

Pos terkait