MENGAKU PETUGAS BAWA BANTUAN, PRIA INI DIDUGA GONDOL KALUNG EMAS NENEK DI PACE

NGANJUK | UPDATENEWSTV – Modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas yang hendak memberikan bantuan sembako kembali terjadi di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Seorang nenek, Paniyem (84), menjadi korban setelah kalung emas miliknya senilai sekitar Rp9,4 juta dibawa kabur oleh seorang pria yang mengaku akan memberikan bantuan beras dan minyak goreng.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Senin (14/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku berinisial RP (35), warga wilayah Kecamatan Nganjuk, diamankan Unit Reskrim Polsek Pace pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas yang akan memberikan bantuan berupa beras dan minyak goreng.

Dengan alasan hendak melakukan foto atau dokumentasi sebagai bagian dari proses pemberian bantuan, terduga pelaku meminta korban melepas kalung emas yang sedang dikenakannya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menuruti permintaan tersebut.

Setelah kalung dilepas, korban diminta mengambil air minum ke dapur. Namun ketika kembali, terduga pelaku sudah tidak berada di rumah. Kalung emas milik korban juga ikut dibawa pergi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.494.000.

Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian dari Toko Perhiasan Emas Sido Mulyo, kemeja lengan panjang warna krem motif garis, celana jeans warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang merupakan kendaraan rental.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pace untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas dan menawarkan bantuan. Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan dapat segera menghubungi kepolisian atau layanan Call Center 110.

(TIM)

Pos terkait