Pelantikan Ketua DPRD Surabaya Tertahan, SK Gubernur Jawa Timur Tak Kunjung Turun

Surabaya, updatenews – Pelantikan Ketua DPRD Kota Surabaya definitif masih tertahan. Hingga Minggu (3/5/2026), Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur yang menjadi dasar hukum pelantikan belum juga diterbitkan.

Dengan seluruh tahapan di tingkat DPRD telah rampung, proses kini sepenuhnya bergantung pada penerbitan SK Gubernur.

Bacaan Lainnya

Dimana Selama dokumen tersebut belum terbit, pelantikan tidak dapat dilaksanakan dan status Ketua DPRD Surabaya belum berkekuatan hukum tetap.

Bahtiyar Rifai, Wakil Ketua DPRD Surabaya memastikan lembaganya belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Belum ada. Sampai hari ini SK dari Gubernur belum kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Tertahannya SK tersebut membuat agenda paripurna pelantikan ketua DPRD belum dapat dijadwalkan. Padahal, seluruh tahapan di tingkat DPRD telah dilalui, mulai dari proses politik di internal partai hingga mekanisme kelembagaan.

Bahtiyar menegaskan, DPRD akan langsung bergerak begitu SK diterima. Badan Musyawarah (Banmus) akan segera digelar untuk menetapkan jadwal paripurna.

“Kalau Senin atau Selasa SK sudah turun, kami langsung rapat Banmus untuk mengagendakan paripurna pelantikan Ketua DPRD, termasuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Saudara Anas Karno,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan politik di internal partai pengusung telah final. Saifudin Zuhri telah menerima mandat dari DPP PDI Perjuangan untuk mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Surabaya, menggantikan almarhum Adi Sutarwijono.

DPRD Surabaya juga telah mengesahkan usulan tersebut melalui rapat paripurna pada Senin (27/4/2026), dengan agenda pengumuman pergantian antar waktu (PAW) Adi Sutarwijono sekaligus pengusulan Saifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029.

Secara de facto, Saifudin Zuhri telah menjalankan peran sebagai Ketua DPRD. Namun secara de jure, legitimasi penuh masih menunggu penerbitan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan resmi.

Bahtiyar membeberkan bahwa secara administratif, berkas PAW juga telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sekitar Rabu atau Kamis, berkas asli PAW Ketua DPRD sudah masuk ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *