
Nganjuk | Updatenewstv- Rencana pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga kini pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas, padahal waktu pelaksanaannya tinggal beberapa bulan lagi.
Ketidakpastian regulasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Selain berpotensi memicu konflik, kekosongan jabatan perangkat desa juga mengganggu kelancaran pelayanan masyarakat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nganjuk, Dedi Nawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting sebagai pedoman teknis, mulai dari tahapan seleksi hingga kewenangan pembagian antarinstansi.
Kami tidak ingin proses pengisian perangkat desa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Ini mencakup tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik,” ujar Dedi.
Sorotan serupa disampaikan pemerhati kebijakan publik, Nurbani Yusuf. Ia menilai keterlambatan pembentukan payung hukum dapat menimbulkan permasalahan serius di kemudian hari, baik secara administratif maupun hukum.
Jika aturan belum rampung sementara tahapan sudah harus berjalan, potensi konflik sangat besar. Pemerintah daerah dan DPRD harus segera merumuskan regulasi yang tegas dan tidak multitafsir,” kata Nurbani, Rabu (14/1).
Menurutnya, peraturan tersebut harus disusun secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif agar memiliki kekuatan hukum yang solid serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, pemerintah desa tidak ragu-ragu dalam melakukan proses pengisian perangkat.
Nurbani juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses seleksi, guna mencegah munculnya praktik titipan maupun intervensi kepentingan politik.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan keterangan resmi mengenai kemajuan penyusunan regulasi tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar pengisian perangkat desa dapat berjalan tepat waktu dan tidak mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
(Tim)






















