NGANJUK, UPDATENEWSTV – Penghentian aktivitas sebuah pabrik pakan ternak di Kabupaten Nganjuk menjadi perhatian pemerhati lingkungan. Aktivis menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penghentian operasional, hasil pemeriksaan di lapangan, serta dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Pemerhati lingkungan, Arif Rahman, turut menyoroti langkah penghentian tersebut. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas bagaimana prosedur penanganan persoalan lingkungan diterapkan oleh pemerintah daerah.

Sorotan itu muncul di tengah informasi bahwa perusahaan sebelumnya telah berupaya melengkapi administrasi perizinan serta melakukan langkah penanganan terhadap keluhan warga terkait bau yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Sementara itu, pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan masih dapat ditoleransi selama proses perizinan berlangsung dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.
Arif menilai kondisi tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama antara pemerintah, pihak perusahaan, serta masyarakat.
“Kalau perlu semua investor diberi tahu SOP-nya seperti apa kalau ada pelanggaran. Biar nyaman. Sama-sama jelas terkait penanganan kasus sengketa lingkungan,” ujar Arif Rahman, perwakilan lembaga pemerhati lingkungan.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengambil langkah penghentian aktivitas, tetapi juga menjelaskan tahapan penyelesaian yang harus ditempuh oleh perusahaan.
“Yang kita lihat sekarang ini berbeda. Alurnya berbeda. Tidak ada surat peringatan, teguran dan lain sebagainya, langsung eksekusi, langsung dihentikan,” ujar Arif.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendorong adanya standar yang jelas dalam penanganan persoalan atau sengketa lingkungan.
“Kalau perlu kita duduk bersama. Kita dorong supaya alur penanganan sengketa lingkungan ini distandarkan,” pungkas Arif.

Sorotan tersebut kini menjadi perhatian bagi DLH Kabupaten Nganjuk untuk memberikan penjelasan mengenai proses penanganan kasus pabrik tersebut, termasuk hasil verifikasi yang telah dilakukan.
DLH sebagai instansi yang memiliki fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang lingkungan hidup diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar tindakan yang diambil terhadap perusahaan.
Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai hasil verifikasi DLH, bentuk pelanggaran yang ditemukan, pihak yang menetapkan penghentian operasional, serta tahapan yang telah ditempuh sebelum keputusan tersebut diberlakukan.
Persoalan lingkungan perlu ditangani secara serius. Namun, proses penegakan aturan juga diharapkan berjalan transparan, konsisten, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
(Tim)


























