NGANJUK,UPDATENEWSTV – Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kabupaten Nganjuk langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Unit Resmob Satreskrim mendatangi dan mengecek dua lokasi yang dilaporkan warga, yakni lahan kosong di Dusun Ganggangmalang, Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, serta lahan kosong di belakang rumah milik Suparjo (alm) di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret.
Pengecekan pertama dilakukan di Desa Jatirejo pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di wilayah Desa Sumengko. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengecekan di dua lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan maupun informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan akan menjadi perhatian kepolisian.
“Kami membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan lokasi sabung ayam di dua wilayah. Anggota langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak semua pihak bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (31/8/2026).
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan empat ekor ayam aduan. Dua ekor diamankan dari lokasi di Desa Jatirejo, sementara dua ekor lainnya ditemukan di lokasi Desa Sumengko.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar. Warga diminta tidak menggunakan kedua lokasi tersebut sebagai tempat penyelenggaraan sabung ayam ataupun aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh warga.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan masing-masing dua ekor ayam aduan. Kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan sabung ayam,” jelas AKP M. Patria Pratama.
Setelah kegiatan pengecekan selesai, petugas melakukan dokumentasi dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan. Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
(Tim)




























