NGANJUK | UPDATENEWSTV– Rekonstruksi kasus pembunuhan G, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, digelar Polres Nganjuk pada Rabu (12/8/2026). Dalam reka adegan tersebut, kedua tersangka diminta memperagakan rangkaian peristiwa yang mengarah hingga terjadinya pembunuhan.
Sebanyak 59 adegan diperagakan di lokasi kejadian. Rangkaian tersebut menggambarkan kronologi perkara, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan pembunuhan hingga proses penguburan korban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan, hasil rekonstruksi tidak menemukan adanya fakta baru dalam perkara tersebut.
“Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan dikit-dikit, ada tambahan dikit yang sudah kami kemas sudah kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar,” ujar AKP Sukaca.
Lebih lanjut, AKP Sukaca mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan telah menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh.
“Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya,” kata AKP Sukaca.
AKP Sukaca memastikan motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Tersangka disebut melakukan pembunuhan karena mendapat perlakuan kasar yang kerap dilakukan korban.
AKP Sukaca menambahkan, penyidik selanjutnya akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk menjalani proses hukum berikutnya.
“Jadi kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini makanya ini rekonstruksi adalah upaya terakhir untuk meyakinkan kami penyidik dan JPU,” kata AKP Sukaca.

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terungkap pada Rabu (15/7/2026).
Ketika itu, jenazah korban berinisial G (53) ditemukan terkubur dalam gundukan tanah di halaman belakang rumah korban.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DM (19) dan NJS (28), di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Sabtu (11/7/2026).
Keduanya kemudian mengeksekusi korban dengan cara menggorok leher korban pada Senin (13/7/2026) sore di dalam rumah.
Setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka menguburkan jenazah korban di halaman belakang rumah pada hari yang sama.
Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati akibat perlakuan korban yang disebut kerap memukul tersangka.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
(Tim)



























