AKTIVIS LINGKUNGAN LGI GUGAT PT DAN HOME AND PROPERTY SENILAI RP2,015 TRILIUN DI PENGADILAN NEGERI NGANJUK

NGANJUK, UPDATENEWSTV – Sengketa terkait dugaan kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk berlanjut ke jalur hukum. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan terhadap pemilik PT Dan Home and Property ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Perkara tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Rabu, 16 September 2026, dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk. Dalam gugatan itu, pihak LGI mencantumkan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai Rp2,015 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pembangunan dan perubahan kawasan di dua lokasi, yakni kawasan Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, serta kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan, Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

Menurut pihak penggugat, sejumlah aktivitas pembangunan di kedua lokasi tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan, kehutanan, perizinan, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir aliran sungai.

Soroti Aktivitas Alat Berat di Kawasan Watulawang

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Iyan, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pembangunan wana wisata di kawasan Watulawang Sedudo.

Setelah dilakukan pengecekan, menurut Iyan, ditemukan aktivitas pembangunan yang diduga menggunakan alat berat untuk melakukan perubahan kontur kawasan.

“Dari informasi yang kami terima, ada kegiatan pembangunan glamping dan kafe di Watulawang Sedudo, masuk Desa Ngliman. Setelah kami cek, ternyata benar ada kegiatan pembangunan dan kondisi hutannya mengalami kerusakan,” ujar Iyan.

Ia menyebut terdapat dua unit excavator dan satu dump truck di lokasi. Selain itu, pihaknya juga menyoroti aktivitas pemecahan batu, pemangkasan tebing, serta pohon pinus yang disebut telah ditebang hingga bagian akar.

“Tebing Watulawang sudah dikeruk dan terlihat mendekati kawasan Air Terjun Sedudo. Ada pembetonan tebing, pemecahan batu-batu besar, serta penggunaan alat berat di kawasan hutan,” katanya.

Iyan mengatakan berbagai aktivitas tersebut perlu ditinjau dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, ketentuan kehutanan, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dokumen resmi dan dasar hukum yang sesuai? Memasukkan alat berat, mengeruk tebing, menebang pohon, serta membangun struktur beton di kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.

LGI Soroti Struktur Beton di Sekitar Aliran Sungai Jolotundo

Selain kawasan Watulawang, LGI turut mempertanyakan aktivitas pembangunan di kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park, Banjulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Kuasa Hukum Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Irawan, S.H., mengatakan pembangunan pondasi maupun struktur beton di sekitar aliran sungai perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai serta perlindungan kawasan hulu.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan danau.

“Di Jolotundo, kami menilai ada persoalan lain, yaitu pembangunan pondasi penyangga beton di sekitar daerah aliran sungai, termasuk kawasan hulu yang rawan terhadap banjir bandang dan erosi,” jelasnya.

Irawan menyampaikan bahwa perubahan struktur tanah, pembangunan konstruksi beton, serta penggunaan alat berat di kawasan hulu perlu memperhitungkan potensi risiko bencana dan dampaknya terhadap masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.

“Kalau terjadi hujan besar, yang paling terdampak adalah masyarakat di bawah aliran sungai. Pengusaha mungkin hanya mengalami kerugian bangunan, tetapi masyarakat bisa menghadapi risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

LGI Tekankan Fungsi Ekologis Kawasan Hutan

Irawan mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh LGI untuk meminta perhatian terhadap aktivitas yang menurut mereka berpotensi memengaruhi fungsi ekologis kawasan hutan dan keselamatan masyarakat.

Ia menjelaskan, kawasan hutan memiliki fungsi sebagai penyangga erosi, longsor, tata air, serta keseimbangan lingkungan.

“Kalau kelompok petani hutan saja harus mengikuti ketentuan ketika melakukan kegiatan di kawasan hutan, maka pembangunan dengan alat berat, pemotongan pohon, pengerukan tebing, dan pemasangan beton juga harus memiliki dasar hukum serta dokumen yang jelas,” paparnya.

Menurutnya, penggunaan alat berat juga berpotensi mengubah kepadatan tanah, mengganggu sistem perakaran pohon, dan memengaruhi fungsi kawasan hutan sebagai penyangga bencana.

Soroti Nilai Budaya dan Kearifan Lokal Watulawang

Tidak hanya persoalan lingkungan, LGI juga menyinggung nilai budaya serta kearifan lokal yang berkembang di kawasan Watulawang dan Air Terjun Sedudo.

Irawan menyebut sebagian masyarakat meyakini kawasan tersebut memiliki nilai kesakralan serta keterkaitan dengan adat setempat. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan pembangunan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap nilai budaya dan pusaka kawasan.

“Watulawang dan kawasan Air Terjun Sedudo diyakini masyarakat memiliki nilai kesakralan. Karena itu, menurut kami perlu ada kajian terhadap dampak pembangunan terhadap nilai budaya dan pusaka kawasan,” katanya.

LGI Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

LGI menyatakan perkara yang telah diajukan ke PN Nganjuk tersebut tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak penggugat menyebut akan memeriksa dan menguji berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan, kerja sama, maupun keputusan yang menjadi dasar kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.

“Kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan nantinya juga akan menempuh jalur PTUN untuk menguji serta meminta pencabutan atau pembatalan dokumen kerja sama maupun keputusan yang kami nilai bermasalah,” terang Irawan.

Ia menyebut langkah tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tuntut Ganti Rugi Rp2,015 Triliun

Dalam perkara yang telah terdaftar di PN Nganjuk tersebut, pihak penggugat mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2.015.000.000.000 atau dua triliun lima belas miliar rupiah.

Nilai tersebut menjadi salah satu materi dalam gugatan dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk.

LGI menyatakan gugatan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum terkait dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mendorong perhatian terhadap potensi dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Nganjuk.

Perkara tersebut kini tercatat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

(Tim)

Pos terkait