NGANJUK, UPDATENEWSTV – Seorang anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual. Perkara tersebut kini ditangani Polres Nganjuk setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban kepada kepolisian.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SR (25), warga Kecamatan Loceret, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Jumat (4/9/2026), mengatakan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, menurutnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun tindakan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Suria.
Ia juga meminta masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan korban mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, ibu korban tengah berjalan kaki sambil menggendong anaknya untuk membeli makanan yang berada tidak jauh dari rumah. Dalam perjalanan, terduga pelaku datang dan kemudian mengambil korban dari gendongan ibunya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku. Sekitar 30 menit kemudian, anak tersebut dikembalikan kepada ibunya. Pada saat itu, terduga pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada ibu korban.
Usai kejadian, ibu korban memandikan anaknya. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya dan menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh.
Keluhan tersebut kembali disampaikan korban pada hari berikutnya. Ibu korban kemudian menemukan adanya cairan pada pakaian anaknya. Hingga pada Selasa (1/9/2026), korban kembali mengeluhkan rasa sakit dan mengalami pendarahan ketika buang air besar.
“Korban kemudian dibawa ke Polindes untuk mendapatkan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui terdapat pembengkakan pada bagian alat kelamin korban. Atas kejadian tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan perkara ini ke Polres Nganjuk,” jelas Kompol Didid.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan SR di pinggir jalan wilayah Desa Ngerawan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan medis korban, satu stel pakaian korban serta satu celana dalam korban.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.
(Tim)




























