PENGEDAR PIL DOBEL L LINTAS WILAYAH DIBEKUK, POLISI AMANKAN 67 BUTIR DI NGANJUK DAN BOJONEGORO

NGANJUK, UPDATENEWSTV – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku membawa petugas menelusuri dugaan jaringan lain hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial RW (21) dan DP (26). Keduanya diketahui sama-sama merupakan warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini bermula ketika petugas mengamankan seorang laki-laki di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 50 butir pil dobel L yang disimpan di dalam plastik bening dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mengetahui asal barang. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada RW. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, dan berhasil mengamankan RW.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon genggam milik RW. Dalam pemeriksaan, RW mengaku bahwa pil dobel L yang sebelumnya diedarkan diperoleh dari DP.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan mengamankan DP yang berada di lokasi bersama RW. Dari penggeledahan terhadap DP, petugas menemukan 17 butir pil dobel L yang dikemas dalam tiga linting grenjeng.

Barang tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok serta tas selempang yang dibawa tersangka.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan total 67 butir pil dobel L. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (3/9/2026), memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa RW dan DP diduga memiliki keterkaitan dalam satu jalur peredaran pil dobel L.

“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya,” ujar AKP Hafid.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Nganjuk. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut.

(Tim)

Pos terkait