TERDESAK BAYAR PAJAK KENDARAAN, SOPIR TAKSI ONLINE ASAL SURABAYA DIDUGA CURI PERHIASAN WARGA REJOSO NGANJUK

NGANJUK, UPDATENEWSTV – Seorang pengemudi taksi online berinisial MI (42), warga Kota Surabaya, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengambil tas berisi sejumlah perhiasan milik penumpangnya di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku diamankan jajaran kepolisian setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan emas dengan total berat mencapai 96,5 gram. Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku nekat mengambil barang milik korban lantaran membutuhkan uang untuk membayar pajak kendaraan.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat (4/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Kompol Didid, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) di rumah korban yang berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kejadian bermula ketika korban melakukan perjalanan dari Surabaya menuju rumahnya di wilayah Rejoso dengan menggunakan jasa taksi online yang dikemudikan oleh terduga pelaku.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 10.00 WIB, korban turun dari kendaraan dalam kondisi terburu-buru. Tas miliknya yang berisi sejumlah perhiasan kemudian diletakkan pada tempat penjemuran bawang merah atau cantolan yang berada di emperan rumah.

Pada saat bersamaan, terduga pelaku masih berada di sekitar kendaraan sambil membawa tas lain milik korban yang sebelumnya berada di dalam mobil.

Kompol Didid menjelaskan, pelaku kemudian melihat tas milik korban yang berisi perhiasan tergantung di emperan rumah. Pelaku lantas mengambil tas tersebut dan membawanya ke dalam mobil.

“Jadi tas yang berada di di emperan, cantelan tadi diambil oleh driver dan dibawa masuk ke mobil,” kata Kompol Didid.

Korban baru mengetahui perhiasannya hilang pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas miliknya diketahui telah raib.

Perhiasan yang hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 35 gram, satu gelang emas seberat 41 gram, satu gelang emas seberat 20 gram, serta satu anting emas seberat 1,5 gram. Total berat seluruh perhiasan mencapai 96,5 gram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Setelah mengetahui hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rejoso. Unit Reskrim Polsek Rejoso kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Didid.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Hanya berselang sekitar lima jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan MI di wilayah Kota Surabaya.

Dalam pemeriksaan, MI mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut aksinya dilakukan karena sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nganjuk dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut.

(Tim)

Pos terkait