Nganjuk | Updatenewstv- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, kini mencuat dugaan praktik oknum panitia PTSL di Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Masyarakat yang mendaftar untuk program tersebut diduga dikenakan biaya sebesar 800 ribu rupiah per pemohon.
Lurah Kelurahan Payaman, Moh Zaini, mengonfirmasi bahwa kelurahan tersebut mendapatkan kuota 175 pemohon untuk PTSL pada tahun 2024-2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemohon yang sudah terdaftar saat ini sebanyak 150 orang,” kata Zaini pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sementara itu, Soni, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Payaman, sebelumnya enggan mengungkapkan tarif biaya program PTSL. Dirinya mengklaim bahwa tidak ada biaya yang dikenakan, melainkan hanya untuk operasional Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Sebetulnya PTSL itu tidak ada biaya, namun pokmas perlu biaya operasional untuk menjalankan kegiatan ini, siapa yang mau bekerja jika tidak dibayar,” ujar Soni.
Namun, setelah pertemuan dengan warga pada 21 November 2024, Soni mengungkapkan bahwa akhirnya disepakati tarif biaya PTSL sebesar 800 ribu rupiah.
Awalnya kami menawarkan biaya 1,2 juta rupiah, namun setelah negosiasi, warga sepakat dengan biaya 800 ribu rupiah, yang telah disesuaikan dengan RAB dan disepakati bersama,” terang Soni.
Soni menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk operasional, seperti pengadaan patok, materai, transportasi, dan kebutuhan lainnya dalam proses PTSL yang melibatkan sistem jemput bola.
Selain itu menurut Soni, warga Kelurahan Payaman tidak ada yang tertinggal oleh Program PTSL. Apabila tidak ada yang mempunyai biaya, pokmas akan menggunakan subsidi silang.
Namun, informasi mengenai biaya tersebut mendapat sorotan keras dari aktivis Nganjuk, Hamid Effendi, yang menilai ada penyalahgunaan program pemerintah.
Program PTSL seharusnya membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, adanya biaya sebesar 800 ribu rupiah ini sangat tidak wajar. Di beberapa desa lain, biaya yang diterapkan hanya antara 150 ribu hingga 400 ribu rupiah,” kata Hamid.
Hamid menduga ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan program PTSL dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menuntaskan masalah ini.
Kami akan mengusut tuntas terkait PTSL yang ada di Payaman jika sudah mengumpulkan bukti yang cukup,” ujarnya.
(Ricko)