DUA PERKARA NARKOBA DIUNGKAP, POLRES NGANJUK AMANKAN ENAM ORANG DAN SITA PIL LL SERTA SABU

NGANJUK | UPDATENEWSTV – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua perkara berbeda terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil LL dan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), polisi mengamankan enam orang dan menyita barang bukti berupa 1.471 butir Pil LL serta sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan peredaran Pil LL di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celana AFS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret, yang diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.

Dari tangan IFH, petugas kembali menemukan 2 butir Pil LL dan satu unit telepon seluler. IFH mengaku memperoleh Pil LL yang dijual kepada AFS dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret yang kini telah masuk DPO.

Masih pada hari yang sama, polisi mengungkap perkara lain, yakni dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dari WES, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, di antaranya telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari AJR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan hingga Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. JG bersama ARR (18) akhirnya diamankan di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

Dari JG, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler serta satu unit sepeda motor. Sementara dari ARR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan terhadap JG dan ARR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial V (36), warga Kecamatan Loceret yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (15/9/2026).

Kapolres menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan masing-masing ditangani melalui proses penyidikan tersendiri.

“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga kini, Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari masing-masing perkara tersebut.

(Tim)

Pos terkait