Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menaikkan status perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil usai tim Kejari turun langsung ke lapangan dan menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengungkapkan bahwa, temuan ini berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket dan Puldata). Salah satu indikasi awal adalah kesalahan sistem dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa.
Dana dari rekening kas desa ditransfer ke rekening bendahara, lalu ke rekening kepala desa. Tata kelola keuangan seperti ini sudah salah sejak awal,” tegas Koko dalam konferensi pers, pada Rabu (18/6/2025).
Lebih mencurigakan lagi, lanjut Koko, ditemukan perbedaan antara kegiatan yang dilaksanakan di lapangan dan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Misalnya kegiatan untuk A, tapi yang diinput di LPJ adalah kegiatan B. Ini bukan hanya administrasi yang kacau, tapi sudah mengarah pada dugaan manipulasi,” ungkapnya.
Dugaan korupsi juga menyeret lima paket proyek fisik, terdiri dari empat pembangunan jalan paving dan satu proyek jalan makadam. Tidak hanya itu, dana perawatan dan anggaran rutin kantor desa juga ikut disorot karena ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Koko menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi proyek fiktif dan LPJ yang dimanipulasi, meskipun belum dapat dirinci karena masih membutuhkan pendalaman dari tim ahli dan auditor.
Kami akan libatkan auditor dari APIP, Inspektorat, bahkan konsultan keuangan jika diperlukan. Ini penting untuk membuktikan indikasi kerugian negara,” ujarnya.
Dalam tahap awal penyelidikan, sebanyak 13 orang telah diperiksa, terdiri dari perangkat desa termasuk pelaksana kegiatan (PK), bendahara desa, sekretaris desa, hingga kepala desa. Selain itu, dua orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang merupakan legging sektor pemberdayaan desa juga turut diperiksa sebagai lembaga pengawas teknis.
Jika dari hasil penyelidikan ini ditemukan minimal dua alat bukti dan kerugian negara, tentu saja kita akan tetapkan seseorang yang paling bertanggung jawab didalam penanganan atau pengelolaan dana desa ini,” kata Koko.
Tak menutup kemungkinan, Kejari juga akan menelusuri kegiatan pengelolaan dana desa tahun-tahun sebelumnya yang berpotensi menyimpan pola pelanggaran serupa.
Ini adalah upaya kita untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran yang lebih besar,” tutupnya.
(Ricko)