Eks RSUD Kertosono Diduga Beralih Fungsi Jadi Kos Jam-jam’an dan Karaoke Ilegal, Pemda Nganjuk Ambil Tindakan Tegas

Nganjuk | Updatenewstv- Aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk berupa eks RSUD Kertosono di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, ditemukan telah beralih fungsi, diduga menjadi tempat kos dan karaoke tanpa izin resmi.

Penggunaan ilegal tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana.

Pada inspeksi mendadak yang dilakukan, ditemukan bahwa beberapa ruangan di bangunan tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Diduga beberapa kamar rawat inap telah disulap menjadi kos-kosan jam-jam’an, sementara sebuah ruangan besar digunakan sebagai tempat karaoke, dan satu ruangan lainnya menjadi warung kopi.

Fauzi Irwana mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi dengan Penjabat Bupati Nganjuk menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah belum pernah mengeluarkan izin terkait pengelolaan eks RSUD Kertosono tersebut.

Penggunaan aset ini tanpa izin resmi jelas melanggar aturan. Kami tidak bisa membiarkan aset negara disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai,” tegas Fauzi.

Fauzi Irwana menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah tanpa izin sangat merugikan masyarakat dan mengganggu fungsi aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Kami tidak bisa membiarkan ini berlanjut. Aset negara harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Sebelum berubah fungsi menjadi tempat kos dan karaoke, Pemerintah Daerah sempat menerima permohonan izin untuk mengelola lokasi tersebut sebagai tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, izin tersebut ditolak karena rencana awal adalah mengalihkan eks RSUD Kertosono untuk digunakan kembali sebagai rumah sakit.

Suharono, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa permohonan izin tersebut diajukan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya pada Oktober 2024 lalu.

Tapi izin itu kami tolak karena rencana kami adalah mengembalikan fungsi RSUD Kertosono sebagai fasilitas kesehatan,” ungkap Suharono.

Namun, meskipun izin ditolak, pengelolaannya justru beralih menjadi tempat karaoke dan kos-kosan. Hal ini memicu keresahan masyarakat setempat, yang kemudian melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwenang.

Kami sudah menerima laporan dari masyarakat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa lokasi tersebut sudah digunakan sebagai tempat karaoke dan kos jam-jam’an,” ujar Suharono.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Banaran dan Camat Kertosono telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut pada 21 Desember 2024.

Suharono menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyegelan atau penutupan yang dilakukan, karena belum ada izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan aset daerah tersebut.

Kami hanya memberikan peringatan kepada calon pengelola dan menghimbau mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Muhammad Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap seluruh aset Pemda setelah kejadian ini.

Kami akan melakukan pendataan aset pemda agar tidak ada kerugian atau penyalahgunaan yang terjadi. Aset Pemda harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Totok, perwakilan warga yang bertugas membersihkan area eks RSUD, mengaku tidak mengetahui detail operasional karaoke yang dimulai pada 10 Desember lalu.

Totok mengatakan bahwa dirinya hanya membersihkan tempat tersebut sambil menunggu izin dari Bupati Nganjuk.

Sidak kali ini melibatkan Satpol PP, Inspektorat, anggota DPRD Komisi IV Nganjuk, Camat Kertosono, dan Kepala Desa Banaran.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa total ada 11 ruangan yang digunakan, dengan 9 ruangan bekas kamar rawat inap dijadikan kos-kosan, 1 ruangan besar digunakan untuk karaoke, dan 1 ruangan lainnya untuk warung kopi.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *