Pria di Kediri Laporkan Dugaan Penipuan Pengelolaan SPPG Surya Kandat sekitar Rp350 juta

KEDIRI-UpdateNewstv-Seorang pria asal Kandat, Kediri melaporkan rekan kerjanya terkait dugaan penipuan dalam kerja sama perizinan pengelolaan dapur SPPG Surya Kandat Kabupaten Kediri, ke pihak kepolisian.

Pria bernama Ria Asmara Hadi itu mengungkapkan, dugaan penipuan itu bermula saat dirinya dan AGF alias Yayan, rekan kerjanya bertemu pada 13 Oktober 2025. Saat itu, kedua pihak sepakat menjalin kerja sama terkait pengurusan perizinan dapur MBG yang berlokasi di kawasan Kandat. Dalam kesepakatan tersebut, AGF yang merupakan warga Jombang, dipercaya untuk menangani seluruh proses perizinan hingga konsep pembangunan partisi dapur.

“AGF alias Yayan, kita percayai untuk kemudian yang bersangkutan menangani segala proses perizinan dapur MBG saat itu. Dan sepakat proses pendirian sampai pembangunan partisi itu dijalankan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanannya, pelapor mengaku telah mengeluarkan dana cukup besar, termasuk biaya perizinan yang disebut mencapai sekitar Rp350 juta. Selain itu, terdapat tambahan biaya untuk pengadaan peralatan seperti exhaust yang nilainya sekitar Rp10 juta.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proses perizinan tersebut tidak kunjung selesai. Pelapor menyebut tidak ada kejelasan progres sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Karena merasa ada kejanggalan, pihak pelapor akhirnya memutuskan untuk mengurus perizinan secara mandiri dengan metode sendiri, tanpa melibatkan pihak terlapor. Langkah tersebut diambil setelah ia menilai tidak ada bukti konkret bahwa proses perizinan telah dijalankan.

“Dari proses ini perizinannya tidak kunjung selesai padahal kita sudah membayar sejumlah 350 juta itu. Tapi bulan berganti sampai bulan Januari, tetapi proses dan progres sampai dimana kita tidak pernah diberi tahu, ” tambahnya.

Sebelumnya, kedua pihak juga telah menyepakati bahwa apabila hingga Januari 2026 perizinan belum tuntas, maka kerja sama dianggap tidak berjalan.

Ria mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dan pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu, pelapor akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia berharap melalui proses hukum, kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan.

“Setidaknya AGF mengembalikan sejumlah kerugian yang pernah kami keluarkan untuk kepentingan itu,” ujarnya.

Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp360 juta, yang terdiri dari Rp350 juta untuk biaya perizinan dan sekitar Rp10 juta untuk pengadaan peralatan dapur. Pengaduan ini tercantum dalam laporan polisi LPM/273 Sat reskrim/IV/2026/SPKT/Polres Kediri bertanggal 15 April 2026.

Pos terkait