
Nganjuk | Updatenewstv- Pengembalian uang ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk mewakili Kepala Kejari, sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, termasuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta pada 5 Agustus 2025.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludiina, mengapresiasi langkah terpidana yang menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara dan melunasi denda.
Ini menjadi contoh bagi terpidana lain. Jika ada yang tidak membayar uang pengganti, kami akan melacak asetnya dan tidak segan menyita untuk pelunasan,” tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Mujiono menimbulkan kerugian negara sebesar Rp352.127.978,86. Kerugian tersebut berasal dari 19 kegiatan pembangunan desa yang kekurangan volume serta dikelola sendiri oleh Mujiono selaku kepala desa.
Dr. Ika menegaskan agar dana yang telah dikembalikan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa, dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai peraturan.
Kejari Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan.
Kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola APBDes, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan demi menghindari jerat hukum,” ujarnya.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, sekaligus memulihkan kerugian negara serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantas korupsi.
(Tim)