Pakar Hukum Sebut Ada Unsur TPPU dalam Dugaan Korupsi DD Dadapan, Warga Ancam Geruduk Kejari Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi sorotan publik. Nama Kepala Desa Dadapan terseret dalam kasus yang kini memasuki babak krusial. Warga yang geram bahkan mengancam akan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk jika penanganan kasus ini tak segera tuntas.

Bacaan Lainnya

Marak desakan dari warga setempat yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri. Mariono, salah satu tokoh masyarakat Dadapan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas terkuaknya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa.

Selama beberapa hari ini, indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi semakin jelas. Kami sepakat untuk tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Dadapan,” tegas Mariono, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak akan berhenti, meskipun harus menghadapi tantangan hukum yang berat.

Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan masa depan desa kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025), Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta. Dana tersebut ditemukan mengalir ke rekening pribadi bendahara dan kepala desa tanpa prosedur resmi.

Pakar hukum pidana dan tata negara, Anang Hartoyo, menyampaikan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran hukum berat. Menurutnya, penyaluran dana desa ke rekening pribadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2, 4, dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Anang.

Lebih jauh, ia menyebut jika ada unsur penyamaran atau pengalihan dana melalui proyek fiktif atau koperasi pribadi, maka tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dapat diterapkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Ini pelanggaran serius terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan kasus segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tim kami telah melakukan pengecekan fisik proyek serta audit laporan keuangan desa. Dugaan kerugian negara sementara ini Rp400 juta dan kemungkinan bisa bertambah,” ungkapnya.

Penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.

Hingga hari ini, kondisi sosial di Desa Dadapan masih memanas. Warga yang kecewa terus menuntut kejelasan dan transparansi penegakan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

 

(Ricko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *