Mantri dan 2 Nasabah Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1,3 Miliar

KEDIRI | UPDATENEWSTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pahing. Kasus ini diperkirakan menguras keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.

​Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, di Kantor Kejari Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 8, Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (3/9/2026).

​Nurngali menyebutkan, ketiga tersangka terdiri dari seorang oknum mantri BRI berinisial AJ (40), serta dua orang nasabah berinisial WR dan SG.

Bacaan Lainnya

​”Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup serta mengantongi hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” kata Nurngali.

​Penyimpangan ini berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit. Modus yang dipakai para pelaku yakni mengajukan pinjaman yang tidak sesuai prosedur menggunakan dokumen persyaratan palsu.

​Aksi ini terungkap berkat aduan masyarakat yang ditindaklanjuti tim kejaksaan. Dari pemeriksaan awal terdapat pinjaman sekitar Rp50 juta per pemohon, penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis hingga kerugian membengkak jadi Rp1,3 miliar.

​Saat ini, penyidik Kejari Kota Kediri telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dan tengah melengkapi berkas untuk proses penahanan serta penuntutan lebih lanjut.

Pos terkait