Nganjuk | Updatenewstv- Proses gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nganjuk Tahun 2024, kini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mereka merasa adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Pilkada di Kabupaten Nganjuk.
Dalam perkembangan terbaru, pasangan calon tersebut telah menerima surat undangan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 10:00 WIB, bertempat di Gedung MKRI 2, Lantai 4, dengan nomor permohonan perkara 170/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun, Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email atau nomor Whatsapp, paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.
Surat undangan itu menandai langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan apakah gugatan mereka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah mengajukan gugatan ini dengan berbagai alasan yang berkaitan dengan hasil pemilihan yang mereka anggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasangan calon Bupati Nganjuk, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan memeriksa secara objektif segala aspek dalam pelaksanaan Pemilu Bupati Nganjuk 2024.
Tahap pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi titik penting, karena MK akan menilai apakah terdapat bukti dan alasan yang cukup untuk melanjutkan perselisihan hasil pemilihan ke tahap sidang lanjutan. Jikalau MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini, maka proses pengujian hasil Pemilu Bupati Nganjuk akan semakin memanas.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nganjuk, mengingat potensi dampaknya terhadap hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan. Masyarakat pun menantikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang akan membawa kejelasan terkait hasil Pemilu Pilkada Nganjuk 2024.
(Ricko)