Ratusan Warga Nganjuk Pilih Ubah Kolom Agama KTP Jadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”

Nganjuk | Updatenewstv- Fenomena unik terjadi di Kabupaten Nganjuk. Ratusan warga kini memilih menuliskan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024 mencatat, ada 124 warga yang resmi mengubah data kependudukan mereka. Jumlah itu terus meningkat hingga mencapai 126 orang pada Semester I 2025.

Mayoritas berasal dari Kecamatan Pace sebanyak 22 orang, disusul Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang. Secara keseluruhan, para penghayat kepercayaan tersebar di 19 kecamatan.

Jumlah itu terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan. Semua telah kami layani sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Gatut Sugiarto.

Menurut Gatut, pelayanan perubahan kolom agama ini merupakan hak konstitusional warga negara. Kebijakan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016 yang menegaskan kesetaraan pelayanan administrasi bagi penghayat kepercayaan dengan enam agama resmi.

Selain itu, aturan teknis juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang layanan kependudukan bagi penganut kepercayaan.

Bagi warga yang ingin melakukan perubahan, lanjut Gatut, persyaratan yang harus dipenuhi antara dokumen lain KK, KTP, serta surat pernyataan dari pemuka atau organisasi kepercayaan. Alternatif lain, pemohon bisa menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai penghayat.

Pengisian formulir tetap wajib dipenuhi. Warga dapat mengurus secara berani maupun langsung datang ke kantor Dispendukcapil,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak-hak sipil penghayat kepercayaan di Indonesia.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *