SUJONO DIVONIS 4 TAHUN PENJARA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI FIBER OPTIK DINAS KOMINFO NGANJUK

NGANJUK | UPDATENEWSTV- Terdakwa kasus dugaan korupsi jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dijatuhi pidana penjara 4 tahun.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sujono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Sujono diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Atas perbuatannya itu, Sujono dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Sujono juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp694.422.000 yang merupakan hasil pengurangan nilai gratifikasi sebesar Rp840 juta dengan uang yang masih berada di pihak perantara sebesar Rp145.578.000.

Namun jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Sujono diharuskan mengganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, dan akan mempelajari amar putusan sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Koko menegaskan bahwa Kejari Nganjuk beekomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Koko, hal itu penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikit untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sesuau peraturan perundang-undangan,” kata Koko.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Koko.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari pengerjaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024.

Sujono selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan kegiatan menerima gratifikasi berupa biaya operasional sebesar Rp840 juta.

Pemberian uang gratifikasi itu diberikan langsung oleh Direktur PT Laxo Global Akses melalui seorang perantara secara bertahap ke beberapa rekening atas arahan Sujono.

(Tim)

Pos terkait