Tiga Kasus Menonjol di Bulan Agustus Terungkap, Polres Nganjuk Tunjukkan Taringnya

Nganjuk | Updatenewstv- Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap sepanjang bulan Agustus 2025. Mulai dari tindak pidana pencurian, peredaran narkotika, hingga kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers Senin (25/8/2025) pagi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas, baik terhadap kriminalitas jalanan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan. Tersangka DA, warga Gondangkulon, diketahui baru bebas dari Lapas Bojonegoro namun kembali berulah. Ia membobol rumah warga dan mencuri sepeda motor serta sejumlah barang berharga. Tidak butuh waktu lama, hanya sehari setelah laporan masuk, polisi berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil curiannya.

Dari sisi pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mencatat hasil signifikan. Dua pengedar besar, DR alias Dompeng dan SS alias Sandet, berhasil diringkus. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat hampir 30 gram, ganja, ekstasi, serta lebih dari 26 ribu butir pil dobel L.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Bahkan, seorang bandar besar asal Kediri saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membeberkan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Pelaku berinisial MA tega menganiaya korban Enik Mulyaningsih hingga meninggal dunia, setelah cekcok soal hutang piutang.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp77 juta serta sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Sukaca.

Dengan berbagai pengungkapan kasus tersebut, Polres Nganjuk menegaskan keseriusannya dalam menjaga kondusifitas wilayah. Masyarakat diimbau tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui WhatsApp resmi Polres Nganjuk di nomor 081151110110.

 

(Ricko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *