TIGA TERDUGA PENGEDAR DIAMANKAN, POLISI SITA SABU DAN 1.244 PIL DOBEL L DI NGANJUK

NGANJUK | UPDATENEWSTV– Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam rangka Non TO Ops Tumpas Semeru 2026. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026), polisi mengamankan tiga terduga pelaku dari sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita total 0,9 gram sabu serta 1.244 butir pil dobel L.

Dua terduga pelaku yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial AS (20), warga Kecamatan Ngetos, dan MR (18), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diamankan dalam pengungkapan di wilayah Kecamatan Loceret.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 0,18 gram, satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, alat hisap sabu, serta 206 butir pil dobel L.

Bacaan Lainnya

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah kamar kos salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Berbek. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 106 butir pil dobel L.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial DA (26), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

DA diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 0,72 gram sabu dan 1.038 butir pil dobel L.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu sekop plastik, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika maupun obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasoknya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (17/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya.

“Dari pengungkapan awal, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku berikutnya beserta barang bukti sabu dan pil dobel L. Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

(Tim)

Pos terkait