Tim Kuasa Hukum Tersangka Cukai, Akan Lakukan Praperadilan Kepada Bea Cukai dan Polres Kediri Kota

KEDIRI | UPDATENEWSTV – Penangkapan dan penahanan terhadap Rio Wahyu Eka Novavianto, Sopir Truk yang membawa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, dijadikan tersangka tindak pidana di bidang cukai, dipersoalkan tim kuasa hukumnya.

Mereka menilai penahanan itu tidak sah dan cacat hukum karena diterbitkan oleh aparat yang tidak memiliki kewenangan atas wilayah tempat kejadian perkara.

Mereka menyoroti kewenangan Polresta Kediri Kota dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan, mengingat lokasi dugaan tindak pidana disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang,” ungkap Kuasa hukum tersangka, Kokoh Agus Setyo, S.H., saat keluar dari Lapas kelas 2 A Kota Kediri, dampingi pemeriksaan tersangka, Rabu (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kokoh Agus Setyo, S.H., M.H., Didik Edi Prasetyanto, S.H., dan Moch. Purwanto A., S.H., menyatakan, bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan aturan mengenai kewenangan penyidik.

“penanganan perkara bermula dari permintaan bantuan PPNS Bea Cukai Kediri kepada penyidik Polresta Kediri Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Rio Wahyu Eka Novavianto yang disangka terlibat tindak pidana di bidang cukai.” Kata Kokoh Agus Setyo, kuasa hukum Rio Wahyu Eka (sopir truk) saat mendatangi Lapas Kediri, Rabu (21/10/2026).

Kokoh menambahkan, terdapat persoalan mendasar yang perlu diperiksa, yakni apakah penerbitan surat perintah tersebut telah memenuhi ketentuan kewenangan penyidik, mengingat lokasi dugaan tindak pidana disebut berada di Kabupaten Jombang, bukan di wilayah Kota Kediri.

“merujuk pada Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menurut penafsiran mereka mengharuskan adanya perintah penyidik Polri untuk tindakan tertentu oleh PPNS dan penyidik tertentu.” Imbuh Kokoh.

Sementara Didik Edi Prasetyanto menyatakan, pihaknya mempertanyakan apakah mekanisme koordinasi dan pelimpahan kewenangan dalam perkara tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“kami berpandangan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar permintaan bantuan, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat perintah, serta hubungan koordinasi antara PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri yang berwenang menangani perkara di Kabupaten Jombang.” Ujar Didik.

Sorotan tim kuasa hukum tidak berhenti pada tindakan penyidik. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, uraian singkat perkara disebut merujuk pada dugaan pelanggaran di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Jombang.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini bukan sekadar perbedaan administratif antarkewilayahan kepolisian. Persoalan utamanya adalah memastikan setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang mempunyai dasar kewenangan dan prosedur yang sah.

“Kami (kuasa hukum Rio) akan melakukan pra peradilan yang ditujukan Polres Kediri Kota, Bea Cukai Kediri serta Kejaksaan Negeri Jombang, terkait proses penangkapan, penahanan serta perpanjangan masa titipan penahanan tersangka di lapas Kediri.” Pungkas Didik.

Sementara itu, Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polresta Kediri Kota maupun Bea Cukai Kediri atas keberatan tim kuasa hukum Rio Wahyu Eka. Humas bea cukai saat dihubungi menggunakan aplikasi whatsapp belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, Rio Wahyu Eka Novianto ditangkap oleh pihak Bea cukai Kediri di exit tol Jombang, pada tanggal 24 September yang lalu, karena mengemudi truk bermuatan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Rio sendiri hanya sopir pengganti. Dan saat ini Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka Dan dilakukan penahanan di Lapas Kediri.

Pos terkait