
Nganjuk | Updatenewstv- Polres Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang merenggut nyawa seorang warga. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Sabtu (17/8/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan anggotanya merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim, termasuk berkat pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres, Kamis (21/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Menurutnya, motif pelaku dilatarbelakangi utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Karena terdesak, MA nekat melakukan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai Rp114 juta.
Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Sukaca.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus peringatan keras bahwa tindak kejahatan dengan kekerasan tidak akan pernah ditoleransi.
(Ricko)























