Bupati Nganjuk Tegaskan Proyek Tak Rampung Tahun 2025 Wajib Didenda, Kontraktor Terancam Didenda serta Putus Kontrak

Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap proyek pembangunan yang belum rampung pada anggaran tahun 2025. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, memastikan seluruh pekerjaan yang melewati batas kontrak wajib dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Marhaen mengungkapkan, pada awal tahun 2026 seluruh proyek sudah masuk tahap perencanaan ulang melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Proses lelang diadakan mulai akhir Januari hingga Februari 2026, agar pelaksanaan pekerjaan tidak kembali molor.

Januari sudah masuk di Sirup. Akhir Januari atau Februari sudah mulai lelang, Februari nanti sudah eksekusi. Jadi tidak molor-molor lagi. Kita evaluasi tahun 2025 kemarin, ada tujuh proyek di PUPR yang belum selesai, maka nanti ada proses adendum dan risiko denda sesuai prosedur di Permendagri,” ujar Marhaen, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai, keterlambatan proyek bisa disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia kontraktor. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas PUPR mencatat dengan serius kinerja penyedia jasa yang bermasalah.

kemungkinan bisa jadi SDM-nya kurang. Maka kami juga menyarankan PU, mereka-mereka yang tidak berprestasi itu menjadi catatan. Jangan sampai dikasih pekerjaan lagi, molor lagi dan seterusnya,” tegasnya.

Marhaen menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam setiap proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, seluruh proses harus melalui mekanisme lelang, e-katalog, serta mini kompetisi agar tercipta persaingan sehat.

Ini kompetisi mini menjadi solusi sehingga siapa pun bisa bersaing di situ,” tambahnya.

Tak hanya itu, kontraktor yang masuk kategori tidak memenuhi target penyelesaian proyek terancam denda.

Yang termasuk kategori tidak sesuai target harus didenda atau putus kontrak, karena pekerjaannya belum selesai. Ini juga jadi catatan di pemda,” ungkapnya.

Marhaen juga menegaskan bahwa penerapan denda bukanlah kebijakan pribadi bupati, melainkan aturan dari pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan.

Kalau di pemerintahan itu bukan kebijakan dari bupati, tapi aturan dari pemerintah pusat. Terlambat ya didenda per hari, hitungannya sudah jelas. Harus dilaksanakan sesuai kontrak,” jelasnya.

Ia berharap, dengan penegakan aturan yang tegas, seluruh proyek pembangunan di Nganjuk ke depan dapat berjalan lebih disiplin, tepat waktu, dan berkualitas.

Januari ini berarti telah selesai semuanya. Kalau telat dan sudah melewati komitmen, ya harus didenda sesuai peraturan-undangan,” pungkas Marhaen.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh rekanan agar lebih profesional, sekaligus menjadi upaya Pemkab Nganjuk menjaga akuntabilitas pembangunan demi kepentingan masyarakat.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *