
Nganjuk | Updatenewstv- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat paripurna dengan agenda penjelasan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik dari inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif. Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD setempat, Kamis (26/2/2026).

Dalam forum tersebut, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk memaparkan raperda inisiasi dewan. Sementara itu, Marhaen Djumadi menyampaikan langsung penjelasan atas raperda yang dibuat Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menjelaskan bahwa total ada delapan raperda yang masuk dalam pembahasan tahap awal kali ini.

Kita membahas Perda inisiasi dan Perda eksekutif. Perda inisiasi ini berlangsung secara panjang, dimulai dari rapat paripurna internal hingga empat kali pembahasan, termasuk pendapat dan pendapat umum. Hari ini kita paripurnakan bersamaan dengan Perda dari eksekutif,” ujarnya.
Kemungkinannya, terdapat empat raperda inisiatif DPRD dan empat raperda dari eksekutif. Dari keseluruhan usulan tersebut, tiga di antaranya merupakan perubahan atas perda sebelumnya dan satu merupakan raperda baru. Dengan demikian, total terdapat delapan raperda yang akan memasuki tahapan lanjutan.
Tahap berikutnya, lanjut Tatit, adalah representasi umum fraksi-fraksi pada paripurna berikutnya. Setelah itu, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing raperda.
Nanti akan ada empat Pansus. Setiap Pansus membahas dua raperda, satu dari eksekutif dan satu dari inisiatif DPRD,” jelasnya.
Menurut Tatit, tidak semua usulan raperda langsung dibahas. DPRD melakukan seleksi berdasarkan skala prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat.
Ia mengungkapkan, usulan raperda yang masuk bisa mencapai puluhan setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, hanya beberapa yang ditetapkan sebagai prioritas utama untuk dibahas pada tahun berjalan.
Bisa saja ada 50 usulan Perda dari inisiatif atau 30 sampai 40 dari eksekutif. Semua dikaji oleh Bapemperda dan disusun berdasarkan prioritas satu, dua, tiga, dan seterusnya. Tahun ini kita fokus pada empat prioritas utama,” tegasnya.
Penentuan prioritas tersebut mempertimbangkan kebutuhan regulasi yang mendesak serta dampaknya bagi masyarakat luas.
Salah satu raperda yang menjadi sorotan adalah terkait PPA, yang dinilai penting sebagai respon atas berbagai fenomena sosial di masyarakat. DPRD menilai perlunya payung hukum agar penanganan permasalahan di lapangan memiliki dasar yang kuat.
Karena banyaknya kejadian di masyarakat, maka perlu dibuat payung hukum. Nanti kita akan meminta masukan, saran, dan kajian sebelum dituangkan dalam pasal-pasal,” kata Tatit.
Ia juga menyinggung soal belanja wajib di sektor pendidikan dan kesehatan yang akan dibahas lebih rinci di tingkat Pansus. Pembahasan mendalam dinilai penting agar alokasi anggaran tetap sesuai ketentuan peraturan-undangan sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dengan dimulainya tahapan ini, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi hukum daerah, sekaligus memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar relevan dan aplikatif bagi pembangunan Kabupaten Nganjuk ke depan.
(Ricko)




























