DUGAAN PENYIMPANGAN TUKAR GULING TANAH KAS DESA SEKARAN LOCERET, KEJARI NGANJUK MENUNGGU AUDIT INSPEKTORAT

NGANJUK | UPDATENEWSTV – Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Nganjuk telah menyerahkan sejumlah dokumen dan hasil penelusuran kepada Inspektorat guna dilakukan pemeriksaan serta audit terhadap proses tukar guling tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan bahwa penyerahan berkas dilakukan pada Rabu (4/11/2026), setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat kepada pelapor.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyerahkan bahan-bahan hasil dan surat-surat ke inspektorat untuk dilakukan audit kemarin hari Rabu. Selasa saya kirim surat ke pelapor, rabu kita diserahkan berkas-berkasnya ke teman-teman inspektorat untuk melakukan audit,” ujar Koko.

Menurut Koko, audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tukar guling tanah telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum maupun indikasi tindak pidana.

Dugaan permasalahan tukar guling tanah di Desa Sekaran tersebut diperkirakan berlangsung sekitar tahun 2019. Dalam penelusuran awal, ditemukan bahwa proses tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Meski demikian, pemerintah desa diketahui tetap menerima dana hasil tukar guling yang masuk ke rekening kas desa.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta sejumlah instansi terkait yang melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DPMD mengonfirmasi bahwa dokumen administrasi tukar guling tanah dimaksud tidak ditemukan.

Adanya aliran dana ke rekening kas desa menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam penelusuran perkara tersebut. Namun, sejauh mana kepala desa mengetahui proses maupun pelaksanaannya masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Kepastian mengenai mekanisme tukar guling, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kerugian negara akan ditentukan berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Kejari Nganjuk menegaskan tetap melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan siap memberikan data maupun dokumen tambahan apabila diperlukan selama proses audit berlangsung.

Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan tukar guling tanah di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret.

(Tim)

Pos terkait