
Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para pengusaha tambang terkait pengendalian kegiatan pertambangan galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Nganjuk. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk, Rabu (5/11/2025).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Satpol PP, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kepala DPMPTSP, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Selain dari unsur pemerintah, turut hadir pula enam perwakilan pengusaha tambang galian C di Kabupaten Nganjuk, yaitu PT Aksha Energi Indonesia (H. Karim), Faiha Dilla Jaya (Mulyono), CV Sumber Asih (H. Suyono), PT TMKI (Tono), CV Bejo Makmur (Arif), dan CV Rafa Nabila (Santoso).
Dalam arahannya, Bupati Marhaen menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pengusaha tambang dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah bersama rekan-rekan pengusaha tambang harus saling bekerja sama, supaya pemda untung, pengusaha untung, masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya,” ujar Marhaen.
Ia menekankan bahwa pembayaran pajak bukan semata kewajiban kepada pemerintah, melainkan kontribusi untuk masyarakat.
Bayar pajak itu bukan untuk pemda, tapi untuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Jadi mari kita kembalikan ke masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk, Suharono, menyampaikan bahwa truk tambang saat ini hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 8 ton. Pada tahun 2026 mendatang, pemerintah akan memperketat aturan terhadap truk over dimension over loading (ODOL), dan pada 2027, kendaraan ODOL akan dilarang beroperasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, perwakilan pengusaha tambang, H. Karim dari PT Aksha Energi Indonesia, menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Menurutnya, sebagian keluhan masyarakat yang muncul di media sosial kerap tidak sesuai fakta.

Kami sudah menghimbau sopir agar tidak membawa muatan berlebih, tapi terkadang mereka terpaksa melanggar karena tuntutan dari pemberi kerja. Jadi kami juga butuh perhatian dan pemahaman dari pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam pengurusan perizinan di tingkat daerah, meski proses telah dilakukan hingga ke tingkat kementerian dan provinsi.
Rapat tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan bersama antara Pemkab Nganjuk dan pengusaha tambang MBLB, di antaranya:
Pemkab Nganjuk melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP meminta surat pernyataan kepada pemberi kerja yang melakukan pengurukan lahan untuk mematuhi ketentuan angkutan material sesuai kelas jalan dan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pengusaha tambang berkomitmen mematuhi kewajiban perpajakan daerah, mendukung pengawasan pemerintah, serta melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang.
Pengusaha akan membantu sosialisasi kepada mitra angkutan untuk mematuhi aturan tonase, jalur tambang, dan kegiatan penimbangan sewaktu-waktu.
Pengusaha tambang berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara infrastruktur jalan yang dilalui.
Pemkab Nganjuk berwenang memberi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pengusaha tambang yang hadir beserta para kepala OPD terkait.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Nganjuk berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan para sopir truk tambang. Tujuannya untuk menyatukan pemahaman dan aspirasi antara pengusaha, sopir, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan tambang berjalan tertib, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.
(Ricko)























