Enam Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Patianrowo, Tiga Masih di Bawah Umur

Nganjuk | Updatenewstv- Kepolisian Resor Nganjuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang menurunkan seorang pemuda di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Korban diketahui bernama Mohammad Nabil, warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek. Nyawanya tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang diderita dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik ​​melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sembilan orang yang sebelumnya diamankan. Dari hasil gelar perkara, enam orang terbukti terlibat aktif dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai bermain di rumah teman hingga larut malam.

Setelah sempat berhenti membeli bensin dan rokok, korban dan rekannya dihadang sekelompok pemuda. Tanpa pemicu yang jelas, para pelaku langsung melakukan pemukulan,” terang AKP Sukaca.

Aksi kekerasan semakin fatal ketika salah satu pelaku melemparkan batu paving ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai tubuh korban hingga membuatnya terjatuh dan kehilangan kesadaran di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD dr. Soedono Madiun. Namun akibat luka berat yang dialaminya, Mohammad Nabil dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026.

Korban tidak mampu bertahan karena cedera serius yang dideritanya,” ungkap AKP Sukaca saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (29/1/2026).

Dari enam tersangka, polisi mengungkapkan tiga orang masih berusia di bawah umur. Sementara tersangka dewasa berinisial CE (18), LR (21), ME (18), MI (19), MY (18), dan DP (22). Seluruhnya merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Demi alasan keamanan dan perlindungan hukum, pihak kepolisian tidak menghadirkan para tersangka ke hadapan publik. Meski demikian, proses penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Nganjuk. Penyidik ​​menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 262 KUHP, terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian dunia.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aksi premanisme di luar negeri,” tegas AKP Sukaca.

 

(Ricko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *