Kadis PMD Nganjuk Himbau Desa Perkuat Perencanaan dan Disiplin Tata Kelola Menyikapi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Dadapan

Nganjuk | Updatenewstv- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto menanggapi serius perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Dadapan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa, dalam dugaan kasus korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pihaknya juga sudah memeriksa para perangkat desa serta PK (Pelaksana Kegiatan), bendahara dan kades desa dadapan, dalam kasus aliran dana desa yang mengarah ke rekening pribadi kades serta bendahara desa.

Kejaksaan Negeri Nganjuk juga turun ke lokasi guna mengecek serta mengaudit kegiatan pengerjaan fisik serta data laporan SPJ dan LPJ desa dadapan. Dalam konferensi pers, pada Rabu (18/6/2025), ditemukan perbuatan melawan hukum kepala desa dengan kerugian negara mencapai 400 juta rupiah dan ada aliran dana desa yang ke rekening pribadi bendahara dan kades desa dadapan.

Menurut Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Nganjuk, kasus Desa Dadapan masih dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ditemukan kerugian lebih dari 400 juta. Kini kasus tersebut menunggu dinaikan dari Lit (Penyelidikan) ke tingkat Dik (Penyidikan) dan tersangka.

Menyikapi kondisi ini, PMD menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan.

Kami menghargai dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional untuk menemukan titik terang dari kasus ini,” ungkap Kadis PMD Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi, pada Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, Puguh Harnoto juga menghimbau kepada seluruh desa di Kabupaten Nganjuk untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Kadis PMD meminta agar pemerintah desa semakin menguatkan fungsi perencanaan dan meningkatkan kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa.

Fungsi perencanaan desa harus benar-benar dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Setiap anggaran yang dikelola desa harus berdasarkan skala prioritas pembangunan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Puguh menegaskan bahwa, tata kelola yang baik dimulai dari perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat sasaran, serta pelaksanaan yang disiplin dan sesuai regulasi.

Dengan komitmen ini, Puguh berharap ke depan tidak ada lagi desa yang tersandung masalah hukum akibat lemahnya pengelolaan Dana Desa.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *